Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (berpeci) bersama Anggota Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua saat mengikuti sidang pendahuluan sengketa hasil pileg di Papua, Selasa 9 Juli 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) wilayah provinsi Papua, salah seorang Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, Bawaslu lebih populer dibandingkan dengan KPU.

Hakim Saldi menyatakan, tugas Bawaslu menjadi lebih berat dalam sidang sengketa pileg 2019 di Papua. Pasalnya, hampir semua pemohon mendalilkan nama Bawaslu dalam sidang sengketa tersebut.

"Di Papua kerjaan Bawaslu jauh lebih berat dibandingkan yang lainnya. Semua pemohon dari tadi (menyebutkan) nama Bawaslu, sehingga paling populer di ruangan ini dibandingkan KPU," sebutnya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi lantai 4, Jakarta Pusat, Selasa  (9/7/2019).

Baca juga: Afif Hadiri Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Provinsi Papua di MK

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua menyebut, hampir seluruh pemohon dalam sidang PHPU pileg Papua menggunakan landasan berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu Papua.

"Artinya (keberadaan Bawaslu) sebagai penyeimbang mahkamah atau pemohon yang membuat Bawaslu menjadi bagian penting dalam pokok permohonan mereka (pemohon). Tadi,  hampir semua pemohon mendalilkan semua landasannya berdasarkan  rekomendasi Bawaslu," katanya.

Setidaknya ada 20 nomor perkara pileg yang disengketakan di MK. Baik sengketa yang dilakukan oleh partai politik, perseorangan atau masyarakat adat.

"Ada 20  permohonan yang terbagi 16 oleh partai politik, 3 dari anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) atau perseorangan dan 1 dari lembaga masyarakat adat hanya saja tidak datang," imbuh Jamal.

Dari 20 perkara di Papua tersebut, lanjutnya, Bawaslu Papua telah menyiapkan 1200 alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan MK.  

Baca juga: Bawaslu Tanggapi Usulan DPR Soal Pengurangan Masa Kampanye

Perlu diketahui, Bawaslu Papua telah mengeluarkan 22 putusan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya, menunda penetapan hasil di salah satu kabupaten dengan meminta KPU Papua melakukan penyandingan data dan melakukan rekapitulasi ulang.

Dalam sidang pendahuluan ini, hadir pula Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ditemani tim bagian hukum Bawaslu.

Editor: Ranap Tumpal HS