• English
  • Bahasa Indonesia

Cerita Bawaslu Malut Hadapi Sengketa Hasil Pileg 2019 di MK

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (tengah) mendampingi Anggota Bawaslu Malut Muksin Amrin (kanan) dan Fahrul Abdul Muid (kiri)dalam Sidang Pendahuluan PHPU Pileg 2019 di MK, Selasa 9 Juli 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Maluku Utara (Malut) siap memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada sepuluh permohonan yang diajukan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) DPD.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin bercerita, persiapan memberikan keterangan baik secara tertulis atau lisan telah dilakukan jauh-jauh hari. Menurutnya, banyak uraian permohonan yang tidak rinci serta diambil dari data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Papua, Hakim MK Sebut Bawaslu Lebih Populer

Muksin menganggap hal tersebut sedikit menyulitkan jajarannya. "Memang agak susah (persiapannya) karena uraian permohonan tidak terperinci," ungkapnya usai sidang pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia menegaskan, uraian permohonan pemohon bukanlah data fisik yang didapat melalui proses rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat bawah. Karenanya, Bawaslu Malut pun menyerahkan keterangan tertulisnya ke MK. Beberapa bukti juga telah dimasukkan ke panitera MK seperti form C1 (hasil rekapitulasi di TPS), DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan), DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) hingga DC1 (hasil rekapitulasi tingkat provinsi) sesuai dengan petitum pemohon.

Muksin menjabarkan, parpol hanya menuliskan kronologi permohonannya hanya dua halaman. Hal ini terjadi akibat belum akuratnya data pihak pemohon. "Kalau data yang diminta C1 kami langsung cari di gudang (penyimpanan) C1 karena masing masing parpol permohonannya hanya dua halaman," paparnya.

Kemudian, pihaknya juga tidak akan memperbaiki keterangan tertulis usai mendengar pokok-pokok permohonan dalam sidang pendahuluan hari ini. "Secara keseluruhan tidak ada lagi perbaikan. Cuma ada beberapa poin yang menjadi kesalahan penulisan saja," akunya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Empat PPK di Malut Lakukan Pelanggaran

Dalam sidang ini, Muksin hadir didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Malut, yakni Masita Nawawi dan Fahrul Abdul Muid. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo juga setia mengawal sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Setelah sidang pendahuluan, Majelis MK mengagendakan sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban termohon KPU, pihak terkait serta Bawaslu Malut pada Senin pekan depan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu