Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca reformasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan konstitusi lewat UU untuk kembali menjadi abdi Negara yang profesional, berintegritas, dan independen, sekaligus bebas dari intervensi politik.
Dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu 2019 yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).