Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, ada empat provinsi yang terdata memiliki jumlah temuan pelanggaran terbanyak dalam Pemilu 2019. Provinsi dengan urutan tertinggi, yaitu Jawa Timur dengan 10.006 temuan pelanggaran.
Di bawah Jawa Timur ada Sulawesi Selatan dengan 806 temuan pelanggaran. Selanjutnya, Jawa Barat dengan 582 temuan dan Sulawesi Tengah ada 554 temuan.
"Temuan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Peristiwa yang dijadikan temuan harus betul-betul ada kebenarannya," ucap Dewi di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Dewi Harap Bawaslu di Daerah Adakan Evaluasi dan Perkuat Gakkumdu
Menurutnya, berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 diatur pula penanganan tindak pidana pemilu. Aturan ini, lanjutnya, dinilai cukup efektif melakukan upaya hukum setelah proses penyelidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan majelis persidangan.
Dewi menyampaikan, sesuai data yang dihimpun Bawaslu, laporan yang diterima dan ditangani sejauh ini diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Pertama, laporan yang paling banyak adalah pelanggaran administrasi dengan 12.248 laporan.
Selanjutnya, pelanggaran kode etik 198 laporan, pelanggaran pidana pemilu dengan 540 laporan. Sedangkan pelanggaran hukum lainnya 1.150 laporan dan yang bukan termasuk pelanggaran ada 1.052 laporan.
"Tahun ini bahkan pengajuan laporan ke MK mengalami penurunan (kuantitas) sangat drastis. Kalau kita persentasikan menjadi sekitar 60%," kata Dewi.
Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Legislatif di MK
Dia pun menyampaikan perbandingan laporan permohonan MK dari Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019. Mengutip data dari laman MK, Dewi menyebutkan, Pemilu 2014 permohonan diterima 903 laporan, sedangkan Pemilu 2019 pengajuan permohonan ke MK sejumlah 324 laporan.
"Saya menduga penguatan kelembagaan ini punya dampak positif bagi penurunan angka permohonan MK," ujarnya.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Reyn Gloria