Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Jamaludin Anggota Bawaslu Papua (kiri) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang sengketa pileg di MK, Selasa 9 Juli 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI didampingi anggota Bawaslu Provinsi Papua," katanya memperkenalkan diri di panel dua, lantai empat, Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dalam sidang tersebut, lelaki yang biasa disapa Afif tersebut didampingi anggota Bawaslu Papua, yakni: Amandus Situmorang, Anugrah Pata, Metusalak Infandi, Jamaludin Lado Rua, dan Niko Tunjanan.

Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Legislatif di MK

Sidang sendiri dipimpin oleh Majelis Sidang Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Ketua Majelis Aswanto mengingatkan pemohon hanya menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

"Kita akan beri waktu untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," tutur Aswanto.

Sebagai informasi, sidang PHPU pileg sesi pertama dimulai dengan permohonan Nomor 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh PDI Perjuangan, Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Beringin, dan Nomor 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Gerindra.

Lalu Nomor perkara 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan perkara Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Bagja Minta Bawaslu Daerah Siapkan Penyelesaian Sengketa Secara Cepat

Sedangkan sesi kedua dilanjutkan dengan perkara Nomor 243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Garuda, Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hanura, Nomor 20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Kebangkitan Bangsa, dan Nomor 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Golkar.

Sidang selanjutnya, diagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait.

"Sebagai informasi untuk penundaan sidang hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Agendanya mendengarkan  jawaban termohon keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan bukti termohon, Bawaslu dan pihak terkait," katanya Aswanto menutup jalannya sidang sesi kedua.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Nurisman dan Muhtar