Boven Digoel, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan masyarakat biasa. Menurutnya, sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada mengikat ASN.
Fritz menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. Apalagi, saat penyelenggaraan pilkada yang kebanyakan pesertanya kepala daerah petahana atau pejabat pemerintah daerah setempat.