• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: JDIH Pintu Agar Publik Mudah Akses Perbawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Penguatan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Gelombang I di Jakarta, Kamis (12/3/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selain sebagai sarana sosialisasi kepada masyakarat, juga mendukung keterbukaan informasi publik.

“JDIH ini menjadi pintu agar publik mudah mengakses Perbawaslu (Peraturan Bawaslu),"ujarnya saat memberikan sambutan sebelum membuka kegiatan Rapat kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I di Jakarta, Kamis (12/3/2020) malam.

Abhan menambahkan, JDIH Bawaslu dibangun dengan situs yang responsif. Dirinya menunjuk, JDIH dapat diakses melalui berbagai perangkat telepon selular agar mendekatkan sekaligus menyosialisasikan Perbawaslu kepada masyakarat luas.

Dirinya menegaskan, jika seluruh aturan yang sudah diundangkan dalam lembaran Negara maka masyarakat dianggap sudah mengetahui. Dirinya menegaskan, tidak ada alasan mengatakan tidak mengetahui peraturan Bawaslu. Semuanya tergantung kemauan apakah ingin mencari atau tidak.

“Jadi tidak ada alasan lagi kalau sampai beralasan enggak tahu ada Perbawaslu. Semua sudah terbuka di JDIH kita. Tinggal ada kemauan mencari atau tidak,” tegas dia.

Selanjutnya Abhan menambahkan, JDIH Bawaslu menjadi bagian penilaian keterbukaan informasi publik. Dalam dua tahun terakhir, dia melanjutkan, Bawaslu meraih kategori lembaga yang informatif. Abhan pun berharap prestasi sebagai lembaga yang informatif itu tetap dipertahankan.

“Penting untuk kita (pengawas pemilu) komitmen bersama agar JDIH ini bagus. Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama agar mempertahankan tetap menjadi lembaga informatif”, ujarnya.

Dirinya menambahkan, produk hukum dalam JDIH yang akan disajikan kepada masyarakat harus melewati validasi data yang baik. Baginya, semua produk hukum baik putusan pidana, sengketa, hingga Perbawaslu bisa terdokumentasikan dengan baik dalam JDIH Bawaslu. Pasalnya, JDIH bukan hanya menjadi kepentingan internal pengawas pemilu, melainkan juga menjadi kepentingan publik.

“Semoga dengan JDIH ini semua produk hukum kita (Bawaslu) terdokumentasi dengan baik. Kanalnya sudah disiapkan. Isinya dari kawan-kawan (jajaran pengawas) di daerah. Sekali lagi butuh komitmen bersama untuk mengerjakan JDIH ini”, ungkap pria asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Direncanakan, pengisian data JDIH Bawaslu akan rampung setelah kegiatan Rakernis JDIH gelombang II yang direncanakan digelar pada 20 - 22 Maret 2020.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu