Ini Imbauan Ketua Bawaslu Jelang Dimulainya Tahapan Kampanye Pemilu 2019
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2019 pada 23 September 2018, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk berkampanye secara beretika dan mencerdaskan pemilih. Peserta diingatkan untuk tidak menggunakan politik adu domba dalam berkampanye.

“Masyarakat selaku pemilih harus digiring dan diajak dalam hal yang posistif. Cerdaskan masyarakat dalam berdemokrasi yang baik,” kata Abhan saat menjadi pembicara dalam Rakor Polri tentang Pengamanan Pemilu 2019 di PTIK, Jakarta, Kamis (13/9/2018)

Pengawasan Akurasi Data Pemilih Langkah Nyata Bawaslu Kawal Hak Pilih Masyarakat
Ditulis oleh : admin pada :

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyarankan KPU dan Dukcapil duduk bersama berkoordinasi terkait akurasi data pemilih Pemilu 2019. Dengan begitu, diharapkan persoalan DPT ganda bisa diminimalisasi. Diakui Afif, KPU melakukan pendataan pemilih melalui coklit (pencocokan dan penelitian) dengan pengawasan langsung Bawaslu. Itu untuk menghasilkan akhir yang sama dengan pengawas pemilu yakni daftar pemilih yang baik, bersih, akurat, komperhensif, dan mutakhir.

KPU Terancam Pidana Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal DPT
Ditulis oleh : haryo sudrajat pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait daftar pemilih. Anggota Bawaslu M Afifuddin menegaskan, jika tidak menindaklanjutinya, KPU terancam sanksi pidana.

“Saking pentingnya hak pilih warga ini, undang- undang sampai mengatur temuan tentang ini, tentang DPT kalau tidak ditindak lanjuti oleh KPU ini bisa masuk ke pidana,” ujar Afifuddin dalam talk show Indonesia Lawyers Club, Selasa (11/9/2018).

Capai 1 Juta Pemilih, Bawaslu Minta KPU Koreksi Kegandaan DPT
Ditulis oleh : admin pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan kegandaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019 mendapai setidaknya 1.013.067 pemilih. Hasil analisis tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (10/9/2018) untuk dicermati dan dikoreksi.
 
Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih.
 
Ketua Bawaslu: Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Ditulis oleh : irwan pada :

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Abhan menginginkan pengawasan Pemilu lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hasil pengawasan Pilkada 2018 kemarin harus dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan pengawasan Pemilu 2019.

“Pengawasan Pemilu harus ditingkatkan,” kata Abhan saat menyampaikan sambutan pembukaan pada Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2018, di Manado, Jumat (7/9/2018).

Bawaslu, KPU, dan DKPP Dorong MA Segera Putuskan Uji Materi Larangan Napi Koruptor Nyaleg
Ditulis oleh : haryo sudrajat pada :

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Kesepakatan ini diambil pasca ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/9/2018) malam.

Banyak Data Ganda, Bawaslu Rekomendasi Rekapitulasi DPT Nasional Ditunda
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019 yaitu, masih banyak data ganda dalam DPT. Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.

Bawaslu Kembali Ingatkan Partai Politik Aturan Main Pemilu 2019
Ditulis oleh : admin pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Partai politik dan calon legislatif sebagai peserta pemilu harus menaati Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, saat menjadi narasumber Pekan Orientasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat DPR RI Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (02/09/2018).

Sesuai dengan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, masa kampanye partai politik akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Target Pertahankan WTP, Pegawai Bawaslu Ikuti Diklat Penyusunan Laporan Keuangan
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Guna memenuhi target dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bawaslu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan Pendidikan dan latihan (Diklat) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Bawaslu Tahun 2018 di Bogor, yang telah berlangsung mulai Senin (27/8/2018) hingga Jumat (31/8/2018). Diklat ini

 

Polemik Calon Mantan Napi Koruptor, Bawaslu Tegaskan Ikuti UU
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Adanya polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang  (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 
 
Dugaan Pelanggaran Pencalonan Pilpres Tak Terbukti
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang dilanggar oleh terlapor. Hal tersebut dinyatakan Ketua Bawaslu RI Abhan pasca rapat pleno di Jakarta, Kamis (30/8/2018) malam.

Bawaslu Akan Tindak Pengguna Fasilitas Negara Dalam Kampanye
Ditulis oleh : Jaka Fajar pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menindak tegas pihak yang menggunakan fasilitas negara atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan dalam kampanye. 
 
“Potensi pelanggaran pemilu  jika terjadi di masa kampanye akan kami proses. Yang perlu diperhatikan pada masa kampanye yaitu penggunaan fasilitas pemerintah seperti fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas negara lain,”  tutur Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pekan Ini Bawaslu Tetapkan Status Penanganan Kasus Mahar Politik
Ditulis oleh : Muhtar pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menyampaikan status perkara dugaan mahar politik yang dikemukakan politisi Partai Demokrat Andi Arief pada hari Rabu (29/8/2018) atau Kamis (30/8/2018). Bawaslu akan menggelar pleno terhadap perkara tersebut.

“Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Bawaslu Adakan Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar staf keuangan yang bertugas sebagai operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) mampu menyusun laporan yang akurat, sehingga tercapai tertib administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara formal.
 

Terlapor Pelanggaran Pidana Pemilu Dapat Diproses In Absentia
Ditulis oleh : mzaint pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan pihak kepolisian dan kejaksaaan terkait definisi in absentia dalam penanganan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu. Sejak masih berstatus terlapor, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terlapor.