• English
  • Bahasa Indonesia

Ratna Dewi Dorong Caleg Perempuan Penuhi Kuota 30 Persen di Legislatif

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mendorong calon legislatif (Caleg) perempuan berjuang untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPD RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu serentak 2019.

Kepada seluruh Perempuan yang menjadi Caleg harus berjuang untuk bisa terpilih menjadi Anggota DPR, DPD RI, atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Saya sebagai perempuan mendorong perjuangan kaum perempuan supaya 30 persen kuota di Legislatif tercapai, kata Ratna Dewi saat menyampaikan materi Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 dengan DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia provinsi Bengkulu, Rabu (20/03/2019).

“Tidak mudah memang untuk mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Legislatif. Tapi saya yakin perempuan-perempuan cerdas dan hebat yang ikut bertarung dalam Pemilu 2019 akan mampu mewujudkannya,” sambung Dewi.

Wanita Asal Sulawesi Tengah ini menyarankan Caleg perempuan seluruh Indonesia harus turun ke tengah masyarakat. Harus ada komunikasi dengan masyarakat pemilih untuk mendulang suara. Dengarkan kebutuhan masyarakat dan tawarkan solusi untuk ke depannya seperti apa.

“Caleg perempuan harus kerja keras. Tampung semua aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” tegas dia.

Ratna Dewi menambahkan, jika melihat pada Pemilu 2004 untuk DPR RI, sebanyak 65 perempuan berhasil mendapatkan kursi di parlemen. Jumlah itu hanya menyumbang 11, 82 persen keterwakilan perempuan di DPR. Pada Pemilu 2009 jumlah keterwakilan perempuan di parlemen naik menjadi 17, 86 persen. Sayangnya, jumlah itu turun sedikit menjadi 17, 32 persen di Pemilu 2014.

Saat ini, sambung Dewi, dari total 560 Anggota DPR RI, 97 di antaranya adalah perempuan. Angka-angka itu sekaligus menunjukkan bahwa kuota 30 persen perwakilan perempuan di parlemen belum sepenuhnya termaksimalkan. Dan berharap Pemilu 2019 ada peningkatan yang signifikan jumlah perempuan di Parlemen.

Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Penindakan ini juga mengingatkan para caleg khususnya Caleg perempuan untuk tidak melakukan politik uang atau mengintimidasi pemilih. Hindari politik uang dan pelanggaran Pemilunya lainnya, karena jika terbukti bersalah sanksi beratnya dicoret sebagai Caleg dan dipidana serta denda.

“Saya ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu tanpa terkecuali untuk tidak melakukan politik uang dan pelanggaran lainnya. Sudah ada beberapa Caleg yang dicoret KPU atas rekomendasi Bawaslu dibeberapa daerah terkait pidana Pemilu, salah satunya di DKI Jakarta,” tutup Dewi.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu