• English
  • Bahasa Indonesia

Pelaku Politik Uang, Siap Didiskualifikasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta peserta Pemilu untuk tidak melanggar dengan melakukan politik uang. Yang terbukti akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Berdasarkan data Bawaslu, dari 66 putusan pidana yang telah inkracht, sembilan di antaranya merupakan putusan pidana politik uang. Dari sembilan putusan tersebut, ada pelaku yang telah didiskualifikasi dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Calon legislatif (Caleg) yang terbukti melanggar pasal 280 dan ada putusan inkracht, sudah pasti dicoret dari DCT. Sudah ada Caleg yang dicoret karena membagikan uang di Tanjung Priok. Ada lagi yang dicoret karena  membagikan voucher umroh,” jelas Fritz dalam Diskusi Awas, Politik Uang di Pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut Fritz, sanksi diskualifikasi ini efektif membuat jera pelaku politik uang. Ganjaran diskualifikasi dinilai setimpal karena perilaku politik uang mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil Pemilu, bahwa kandidat yang menang adalah kandidat berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih.

“Gara-gara politik uang, masyarakat jadi tidak percaya sama Pemilu. Masyarakat berpikir, buat apa ikut Pemilu, jika pemenangnya adalah orang yang paling banyak bagi-bagi duit,” terangnya.

Ia juga berharap, masyarakat berani melaporkan jika terjadi politik uang di masa kampanye maupun masa tenang. Ia menegaskan, Bawaslu akan melindungi pelapor dan merahasiakan identitas.

“Mari masyarakat berani ikut basmi politik uang dengan melapor ke Bawaslu terdekat,” imbau  Fritz.

Penulis/Foto: Tata

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu