Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta peserta Pemilu untuk tidak melanggar dengan melakukan politik uang. Yang terbukti akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Berdasarkan data Bawaslu, dari 66 putusan pidana yang telah inkracht, sembilan di antaranya merupakan putusan pidana politik uang. Dari sembilan putusan tersebut, ada pelaku yang telah didiskualifikasi dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Calon legislatif (Caleg) yang terbukti melanggar pasal 280 dan ada putusan inkracht, sudah pasti dicoret dari DCT. Sudah ada Caleg yang dicoret karena membagikan uang di Tanjung Priok. Ada lagi yang dicoret karena membagikan voucher umroh,” jelas Fritz dalam Diskusi Awas, Politik Uang di Pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut Fritz, sanksi diskualifikasi ini efektif membuat jera pelaku politik uang. Ganjaran diskualifikasi dinilai setimpal karena perilaku politik uang mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil Pemilu, bahwa kandidat yang menang adalah kandidat berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih.
“Gara-gara politik uang, masyarakat jadi tidak percaya sama Pemilu. Masyarakat berpikir, buat apa ikut Pemilu, jika pemenangnya adalah orang yang paling banyak bagi-bagi duit,” terangnya.
Ia juga berharap, masyarakat berani melaporkan jika terjadi politik uang di masa kampanye maupun masa tenang. Ia menegaskan, Bawaslu akan melindungi pelapor dan merahasiakan identitas.
“Mari masyarakat berani ikut basmi politik uang dengan melapor ke Bawaslu terdekat,” imbau Fritz.
Penulis/Foto: Tata