• English
  • Bahasa Indonesia

Sebar Hoaks, 127 Akun Medsos Dilaporkan ke Kominfo

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu tidak hanya melakukan berbagai upaya pencegahan, namun juga mengawasi serta menindak terhadap penyebaran hoaks atau berita yang tidak benar dalam pelaksanaan Pemilu 2019.  Hingga saat ini Bawaslu telah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 127 akun media sosial yang menyebarkan hoaks.

“Ada 127 akun media sosial yang sudah kami laporkan ke Kominfo agar segera ditindaklanjuti dengan melakukantake down,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat menjadi pembicara  pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Berita Hoaks Menghadapi Pemilihan Umum 2019 di Semarang, Rabu (27/3/2019).

Abhan menegaskan perilaku menyebarkan hoaks sangat harus disetop karena dampaknya yang sangat besar. Penyebaran hoaks dapat mengancam turunnya kualitas pemilu, mengancam demokrasi, merusak rasionalitas pemilu, serta konflik sosial dan disintegrasi. Terkait pengawasan hoaks, Peraturan Bawaslu 28 Tahun 2018 mengatur bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasai akun media sosial yang didaftarkan ke KPU namun juga seluruh akun media sosial.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks, Bawaslu telah melakukan sosialisasi, membuat iklan layanan masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk dengan platform media sosial. Bawaslu, juga telah membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial. Selain akun medsosnya akan ditake down, seluruh pihak diminta tidak ikut menyebarkan mengingat terkait hoaks juga terdapat ancaman pidana.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu