Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 tinggal 21 hari lagi. Salah satu unsur yang ikut menentukan legitimasi pemilu adalah keberadaan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu memperkirakan total jumlah saksi di TPS mencapai 16 juta orang.
“UU No 7 Tahun 2017 mengamanatkan adanya pengawas TPS satu orang di setiap TPS dan ini adalah pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia,” kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Afif menjelaskan, akan ada 19 orang dalam setiap TPS selain petugas dan pemilih, yaitu 1 orang pengawas TPS, saksi dari 16 partai politik, dan dua saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saksi yang berasal dari partai politik wajib mendapatkan mandat dari partainya, dan belum semua partai politik memberikan nama-namanya,” ujarnya menambahkan.
Memasuki kampanye rapat umum serta minggu tenang, Afif mengingatkan potensi kerawanan politik uang akan menjadi prioritas Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Kami akan kembali melakukan patroli anti politik uang di seluruh Indonesia untuk menghadirkan rasa takut pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran,” terang Afif.
Penulis dan foto : Nurisman