• English
  • Bahasa Indonesia

808.856 Orang Pengawas TPS Dilantik Serentak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 808.856 orang pengawas TPS dilantik secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (25/3/2019). Pelantikan dilakukan oleh 7.201 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pelantikan dilakukan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepat 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019. Ratusan ribu pengawas TPS tersebut akan bertugas selama 30 hari hingga 7 hari setelah pemungutan suara. Pengawas TPS merupakan klausul baru dalam Pemilu 2019 sebagai mandat UU Pemilu. Bawaslu sempat memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi Pengawas TPS. Pasalnya UU Pemilu mengatur, syarat pengawas TPS adalah berusia minimal 25 tahun dan berlatar pendidikan minimal SMA atau sederajat. Tetapi, jumlah pengawas TPS yang telah dilantik belum memenuhi kebutuhan TPS yang harus diawasi, yaitu 809.500 TPS. Usai dilantik, pengawas-pengawas TPS tersebut akan menjalani bimbingan teknis. Selain bimtek secara tatap muka, peningkatan kapasitas Pengawas TPS juga akan disampaikan melalui media audio visual (video) dan modul pengawasan. Selain itu, pengawas TPS juga akan dibekali oleh alat kerja pengawasan. Pengawas TPS bertugas mengawasi penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah TPS tempatnya bertugas. Pada hari pemungutan suara, 17 April 2019, Pengawas TPS mengawasi proses pemungutan dan rekapitulasi suara. Pengawas TPS juga bertugas memotret formulir C1 dan mengunggahnya pada aplikasi pengawasan pemilu berbasis Android, yaitu Siwaslu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu