• English
  • Bahasa Indonesia

Tanpa diminta Hakim MK, Bawaslu Tidak Ijinkan Pengawas Pemilu Adhoc Hadir di PHPU

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara kegiatan Konsolidasi Nasional KPU dalam rangka Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (27/03/2019).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu tidak akan mengijinkan pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa, dan TPS hadir ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2019 untuk menyampaikan keterangan tanpa diminta oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika terdapat pengawas pemilu kecamatan, desa, dan TPS duduk di ruang sidang tanpa diminta MK, dan tak berijin dari Bawaslu, itu di luar tanggung jawab Bawaslu. Dan Bawaslu pastikan pengawas pemilu tersebut ‘masuk angin’,” sambung Fritz Edward dalam Konsolidasi Nasional KPU dalam rangka Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (27/03/2019).

Untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu dalam kewenangan memberikan keterangan saat PHPU 2019, Fritz Edward Siregar menghimbau kepada pengawas pemilu kecamatan, lapangan, dan TPS untuk tidak memaksakan diri hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2019 kecuali diminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan mendapatkan surat tugas dari Bawaslu RI.

“Bawaslu imbau kepada pengawas pemilu di tiga tingkatan tersebut supaya tidak datang ke Jakarta jika diminta oleh pihak manapun kecuali MK dan dapat restu dari Bawaslu RI. Bawaslu tidak ingin terulang kejadian saat sidang PHP Pilkada karena ada pengawas pemilu tanpa sepengetahuan Bawaslu RI,” tegas Fritz Edward.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu