Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan PSU ini hanya direkomendasikan untuk pemungutan suara melalui metode pos.
Bagja bilang, rekomendasi diberikan lantaran ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.