• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Saksikan Pengesahan Alat Bukti Pemohon Sengketa Hasil Pileg NTT

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk wilayah NTTdi MK, Rabu 10 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menghadiri sidang sengekta hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk calon anggota DPR dan DPRD dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019).

Bagja mendampingi Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman dan dua Anggota Majelis, yakni Arief Hidayat dan Enny Nurbainingsih.

Sidang dimulai pukul 08.20 WIB diawali dengan perkenalan para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.  Lalu, Majelis MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti yang dibawa oleh lima dari enam pemohon yang hadir.

Enam pemohon tersebut yaitu, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Sedangkan dari Partai Berkarya tidak hadir.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Papua, Hakim MK Sebut Bawaslu Lebih Populer 

Sidang berjalan lancer. Alat bukti yang dibawa pemohon dinyatakan lengkap oleh majelis. Sekitar pukul 10.00 sidang selesai.

Atas hal ini, Majelis MK mengadendakan sidang pemeriksaan Selasa (15/7/2019) untuk mendengarkan pemberian keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

"Undangan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Sehingga tidak ada lagi pemberitahuan selanjutnya. Sidang kami tutup," ucap Ketua Majelis Anwar.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu