• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan Hasil Pengawasan di Sidang PHPU Pileg

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin (baju batik warna cokelat) didampingi Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pileg di Gedung MK, Rabu 10 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Rofiudin mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini guna menjawab sembilan permohonan sengketa hasil pileg terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS.

Rofiudin menyatakan, Bawaslu Jateng menyiapkan keterangan yang akan dilaksanakan saat sidang pemeriksaan pada Senin (15/7/2019). Dia mengakui, keterangan tersebut berupa hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jateng pada setiap jenjang tahapan rekapitulasi suara pileg.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Papua, Hakim MK Sebut Bawaslu Lebih Populer

Rofiudin memberi ncontohkan, banyak dalil pemohon yang tidak menerangkan TPS mana saja terjadi dugaan penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) DPR atau DPRD. Dirinya menunjuk contoh permohonan yang diajukan caleg Perindo bernama Joko Mukerti.

Dalam permohonannya, Joko merasa terjadi kecurangan perolehan suara caleg dalam formulir C1-Plano (hasil rekapitulasi di TPS) yang berbeda dengan formulir DAA1 (hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa). Dalam petitumnya, ada caleg lain dari partai Perindo atas nama Agus Rofii yang semula dala formulir C1 perolehan suaranya nol, namun dalam formulir DAA1 menjadi 30 suara.

"Dalam pemberian keterangan nanti, pihak kami akan memberikan keterangan tambahan terhadap dalil pemohon yang belum jelas. Semisal di mana TPS yang terjadi penggelembungan suara," jelas Rofiudin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: 17 Pemantau Pemilu Telah Serahkan Laporan ke Bawaslu

Rofiudin mengakui, jajaran Bawaslu Jateng tidak mengalami kendala dalam menyiapkan keterangan. Sebab, jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jateng cukup kooperatif menyiapkan data-data hasil pengawasan dalam setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara pileg untuk dijadikan alat bukti.

"Tidak ada hambatan berarti yang kami alami dalam memyusun keterangan untuk PHPU Pileg nanti. Hanya mungkin kami jadi lembur dalam mengerjakannya," ungkap mantan wartawan senior di Jateng tersebut.

Sekadar informasi, sidang PHPU pileg untuk provinsi Jateng diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri dari Partai Perindo, Partai Berkarya, PPP, PDI Perjuangan, Partai  Nasdem, dan Partai Demokrat. Ditambah dua permohonan dari dua perorangan.

Dalam sidang pendahuluan di MK ini, Rofiudin didampingi Ketua Bawaslu Jateng M Fajar dan Ketua Bawaslu Abhan. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Aswanto dan dua Anggota Majelis Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu