Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menghadiri sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini didampingi Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi bersama Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Azry Yusuf.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Papua, Hakim MK Sebut Bawaslu Lebih Populer
Dalam sidang pendahuluan ini dimpimpin Ketua Majelis I Dewa Gede Palguna didampingi dua Anggota Majelis Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Dijadwalkan, ada 25 nomor perkara dalam sidang sengketa hasil pileg Sulsel yang dibagi dalam beberapa termin dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Majelis MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Pada sesi pertama Majelis Sidang menggelar perkara dengan pemohon Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang.
Baca juga: Abhan: Bawaslu Beri Keterangan di MK Berdasarkan Fakta
Pada sesi kedua, sidang pendahuluan atas pemohon dari PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Gerindra.
Lalu, siang ini akan berlanjut berlanjut sesi ketiga dengan sidang sengketa hasil pileg dari Sulawesi Utara (Sulut) dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia , Partai Gerindra, dan Partai Berkarya.
Sesi selanjutnya yang masih dari wilayah Sulut akan digelar agenda sidang pendahuluan perkara yang dimohonkan dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan dan perseorangan atas nama Jerry Sambuaga.
Sesi kelima yang dijadwal dimulai pukul 19.00 WIB yakni sidang pendahuluan permohonan sengketa sidang pileh dari Sulteng atas pemohon Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya, dan PDI Perjuangan.
Editor: Ranap Tumpal HS