Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Abhan dan Anggota Majelis Mochammad Afifuddin menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) dari Jawa Tengah (Jateng). Agenda sidang kali ini penyerahan tambahan alat bukti.
Abhan mengungkapkan, para majelis akan memeriksa dan menilai setiap keterangan maupun alat bukti yang muncul sebagai fakta-fakta persidangan. "Nanti kami nilai, apa yang dijadikan alat bukti, dan kalau ada keterangan tambahan dituliskan saja," sebutnya di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (17/6/2019).