• English
  • Bahasa Indonesia

Pasca PHPU Pileg di MK, Bawaslu NTT Siapkan Buku Pengawasan dan Hukum

Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Melpi Minalria Marpaung (baju warna jingga) saat mendengarkan putusan PHPU pileg di Gedung MK, Selasa 6 Agustus 2019/Foto:Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Melpi Minalria Marpaung mengatakan, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg). Dia menambahkan, Bawaslu NTT akan menyelesaikan penyusunan buku hasil pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

"Kan sudah kita tulis dalam keterangan tertulis. Nah itu nanti jadi buku," katanya di Gedung MK, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Revisi UU Pilkada, Bawaslu Dukung Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Dia menuturkan, usaha semua divisi, terutama divisi pengawasan dan hukum Bawaslu NTT telah bekerja keras untuk menghadapi PHPU pileg. Menurutnya, hasil kinerja penyusunan keterangan tertulis akan digabung dengan putusan PHPU pileg sehingga masyarakat bisa membaca kerja nyata Bawaslu dalam mengawasi dan menegakkan keadilan Pemilu. "Setelah ini akan dipublikasikan dalam bentuk buku," ujarnya.

Melpi menerangkan, Bawaslu NTT telah menjalankan semua pekerjaan, fungsi dan kewenangan lembaga. Mulai dari pengawasan tahapan sampai pendampingan hukum untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang telah terbina selama proses penyusunan Keterangan PHPU, mengumpulkan dan menyiapkan bukti-bukti," ucapnya.

Baca juga: Lika-liku Bawaslu NTT Kumpulkan Data Keterangan untuk Sidang MK

Melpi menambahkan, pentingnya buku hasil pengawasan dan proses selama PHPU pileg. Hal ini baginya sekaligus persiapan tahapan pengawasan dan penegakan hukum untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 yang digelar serentak.

Terlebih, Bawaslu NTT akan menghadapi sembilan kabupatan/kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada 2020. "Untuk pembelajaran dan persiapan pilkada," tutur srikandi Bawaslu NTT tersebut.

Perlu diketahui, dalam pembacaan putusan PHPU pileg ini, hadir seluruh Hakim MK yang secara bergantian membaca pertimbangan hakimdan diakhiri pembacaan putusan oleh Ketua MK Anwas Usman. Dalam hal ini, beberapa permohonan ditolak.

Hakim MK secara marathon membacakan putusan permohonan Nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Nomor 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB), Nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Nomor 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Berkarya.

Baca juga: Bawaslu Rote Ndao Laporkan KPU Setempat ke DKPP

Selain itu, Hakim MK juga membacakan putusan menolak permohonan perkara PHPU pileg di Sulawesi Barat, yakni Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019  dari PDI Perjuangan, Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hanura, Nomor 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Garuda.

Juga untuk permohonan perkara Nomor 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Gerindra, Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya (Golkar), perkara 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Berkarya, dan satu perkara dari Papua Nomor register 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Purwn. Paus Kogoya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu