• English
  • Bahasa Indonesia

Tiga Pilkada dan Pemilu 2019 Jadi Acuan Bawaslu Susun Perbawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat membuka acara Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Mengenai Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilukada, di Yogyakarta, Senin 5 Agustus 2019/Foto: Rama Agusta

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar rapat evaluasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pengawasan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Tiga Pilkada Serentak (2015, 2017, 2018) dan Pemilu Serentak 2019 lalu direncanakan jadi perpaduan acuan Bawaslu dalam membuat aturan tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, banyak sekali perbedaan-perbedaan regulasi antara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini terkait persoalan jadwal kampanye misalnya, dalam draft Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2020, ditetapkan 81 hari, sedangkan jadwal kampanye Pemilu 2019 lalu berlangsung tujuh bulan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan 

Untuk itu, menurutnya perlu sinkronisasi dilakukan dua penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU dalam membuat aturan. Dari segi pengawasan pemilu, Bawaslu menekankan bagaimana bentuk pengawasan kampanye di media sosial terutama bagi pihak-pihak di luar peserta pilkada yang ikut mengkampanyekan calonnya di media sosial dengan menyebarkan berita-berita hoaks atau bahkan saling menghujat satu sama lain.

Abhan melanjutkan, dalam UU Pemilu, ada frasa "citra diri" yang secara substansi sama dengan frasa "dan atau informasi lainnya" dengan yang ada di UU Pilkada. Namun, dia meyakini pelaksanaannya berbeda. Dengan begitu, berarti kedua lembaga penyelenggara pemilu harus duduk bersama dalam membuat kebijakan terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Saya kira tentu pengalaman di Pemilu 2019 dan tiga Pilkada Serentak lalu perlu dikombinasikan, sehingga bisa jadi evaluasi untuk pembentukan Perbawaslu kampanye Pilkada Serentak 2020," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Yogyakarta, Senin  (5/8/2019).

Kemudian untuk dana kampanye, Abhan menjelaskan, pengawasan Bawaslu masih mengalami keterbatasan. Salah satu yang jadi perhatiannya yakni, ketika Pemilu Serentak 2019 lalu banyak peserta pemilu melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)-nya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Di mana, lanjutnya, peserta pemilu tersebut kampanye di banyak metode kampanye, tetapi yang dilaporkan hanya seberapanya saja.

"Perlu inventarisasi masalah. Agar ketika ada pembahasan dengan KPU terkait regulasi dana kampanye, kita bisa mengusulkan bagaimana yang sesuai dengan kerja pengawasan," ungkapnya.

Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan Caleg DPRD Kota Tangerang 

Dia juga menyadari perbedaan wewenang yang dimiliki pihaknya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada akan berpotensi memunculkan masalah. Abhan mengkhawatirkan hal tersebut akan menjadi beban psikologis.

Dirinya mencontohkan dalam UU Pemilu, Bawaslu bisa melaksanakan sepenuhnya UU Pemilu, dimulai dari penanganan pelanggaran administratif dengan putusan yang bersifat ekskutorial. Sementara di UU Pilkada, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penanganan pelanggaran administratif yang sifatnya putusan eksekutorial, melainkan hanya dengan kewenangan kajian yang output-nya sebatas rekomendasi saja.

"Ini akan jadi beban psikologis. Sebab publik melihat peran Bawaslu sangat dalam untuk Pemilu 2019 sangat maksimal. Tapi belum tentu terjadi kembali di Pilkada 2020 dengan keterbatasan kewenangan yang ada," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu