Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan kedua pihak tim kampanye pemenangan pemilihan presiden (pilpres) membuat laporan pelanggaran kepada Bawaslu. Menurutnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) bisa membuat laporan sebelum pengesahan resmi oleh KPU.
Abhan mengungkapkan, pada prinsipnya tugas pokok Bawaslu untuk mengkaji dan menindaklanjuti laporan apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Dirinya menyebut, ada dua mekanisme dalam pelaporan pelanggaran atau kecurangan tersebut.