• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Duga Kampanye Melalui Daring Bisa Rawan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam acara bertajuk 'Peranan Negara Dalam Menghadapi Masalah Pandemic Covid-19', yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Al-Izhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020/Foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menduga kampanye atau rapat umum menggunakan metode dalam jaringan (daring) untuk Pilkada Serentak 2020 dapat membuat kerawan terjadinya pelanggaran. Hal ini menurutnya hasil pemetaan Bawaslu jika kampanye menggunakan metode daring yang kini diwacanakan dilaksanakan pada tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung selama pandemik covid-19.

Hal itu disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam acara bertajuk 'Peranan Negara Dalam Menghadapi Masalah Pandemic Covid-19', yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Al Izhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

"Kami memetakan adanya potensi pelanggaran jika kampanye dilakukan secara daring," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, potensi pelanggaran dalam kampanye atau rapat umum melalui daring berpotensi besar terjadi karena metode daring tersebut bisa dijadikan sarana untuk mempengaruhi pilihan politik si pemilih.

Bagja mencontohkan, untuk mengikuti daring yang notabene menggunakan pulsa, berpeluang menjadi modus bagi oknum pasangan calon (paslon) mempengaruhi pemilih. Kesempatan itulah, tambah Bagja, bakal digunakan bagi oknum paslon memberikan biaya pulsa atau hadiah bagi peserta yang bisa menjadi calon pemilihnya.

Bagja menambahkan, kegiatan kampanye daring ini sebenarnya rencana KPU guna membatasi jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Atas hal ini, bukan tidak mungkin metode kampanye melalui daring akan dilakukan guna menghindari kerumunan massa, untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.

"Nah ini PR (pekerjaan rumah) bagi pengawas pemilu atau pilkada nantinya. Apakah itu termasuk politik uang (uang pulsa dan hadiah bagi peserta daring) atau bukan?," tanya Bagja.

Sadar bahwa tindakan tersebut dapat menjadi modus baru oknum paslon melakukan politik uang, Bagja meyakinkan, pengawas harus bisa menanggulangi hal itu dengan menyesuaikan metode-metode yang ada.

"Ini yang harus kita pecahkan ke depan solusinya," tandasnya.

Perlu diketahui, dalam diskusi daring tersebut, turut diikuti Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto dan Rektor UAI Asep Saefuddin.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu