• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat di DPR, Tiap TPS Dibatasi Maksimal 500 Pemilih

Suasana Raker/RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, dalam rangka penerapan protokol kesehatan mencegah penularan covid 19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak 2020, maka diperlukan adanya penambahan kebutuhan barang dan anggaran bagi penyelenggara Pilkada 2020. "Serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 pemilih. Dimaksimalkan dengan waktu kedatangan pemilih," katanya dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat tentang Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Doli menambahkan, Komisi II DPR dan pemerintah setuju pemenuhan kebutuhan tambahan barang dan anggaran melalui sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tetapi, hal ini menurutnya bakal memperhatikan terlebih dahulu kemampuan fiskal masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini mengingat ada beberapa daerah yang anggarannya cukup untuk pemenuhan kebutuhan tambahan barang dan anggaran. "Ada juga yang tidak cukup. Sehingga membutuhkan tambahan dari APBN," tuturnya.

Dikatakan Doli, agar terjadi efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada, peserta rapat sepakat melakukan restrukturasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan pilkada. Dan harus terus disampaikan kepada komisi II dan kemendagri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan pada awal masa persidangan IV tahun sidang 2019/2020.

"Pembahasan lebih detail akan dilakukan dalam pertemuan rapat kerja gabungan dengan Mendagri, Menkeu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 beserta para penyelenggara pemilu," terangnya.

Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, Bawaslu menyetujui pengadaan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan oleh penyelenggara pemilu diserahkan kepada pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, jika diserahkan kepada penyelenggara pemilu, menurutnya, dikhawatirkan tidak akan selesai sebelum tahapan dilanjutkan pada 15 Juni mendatang.

"Sehingga para penyelenggara pemilu bisa lebih fokus menyiapkan tahapan yang sebentar lagi akan dimulai kembali," tukasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu