Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengingatkan Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara pemilu meski DKPP telah resmi menginduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak medio Agustus lalu.
Dia menegaskan, secara yuridis memang antara ketiga lembaga tersebut berbeda. Namun secara fungsi, baik Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan sebagai lembaga penyelenggara pemilu di republik ini.
"Jadi jangan sampai ada pemisahan antara sekretariat DKPP dengan Bawaslu. Secara yuridsi iya, tapi secara fungsional kita adalah satu kesatuan," ungkap Gunawan usai upacara HUT ke-74 RI di Kantor Bawaslu Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Baca juga: Ingatkan Pesan Bung Hatta, Abhan Minta Pengawas Pemilu Berintegritas dan Profesional
Terlebih lagi, menurutnya, lokasi kantor DKPP tetap berada di lingkungan kantor Bawaslu di jalan Thamrin Nomor 14 Menteng. Maka dari itu, dia meminta jajaran DKPP-Bawaslu bahu membahu menyukseskan gelaran pemungutan suara.
Adapun penandatanganan berita acara serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dari Setjen Bawaslu kepada Kemendagri telah dilakukan pada 15 Agustus 2019. Penandatanganan dilakukan oleh Gunawan sendiri.
Baca juga: Jadi Sekretariat Terpisah, Abhan Harap Koordinasi Bawaslu-DKPP Tetap Terjalin
Dalam kesempatan itu juga turut dilakukan pelantikan para pejabat DKPP seperti Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).
Editor: Ranap Tumpal HS