Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 di provinsi Papua. Dua laporan tersebut dinyatakan majelis tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 25 ayat 7 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
"Menyatakan laporan tidak diterima. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Abhan didampingi dua Anggota Majelis Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Di Hadapan Jaksa Agung, Ketua Bawaslu Ungkap Perlunya Evaluasi Gakkumdu
Laporan pertama dibacakan Abhan ialah laporan Nomor 81/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019. Laporan ini diajukan oleh Herenius Ibage dengan terlapor KPU Kabupaten Yahukimo serta caleg Partai Nasdem Nehemia Elopore UNTUK pileg DPRD Kabupaten Yahukimo.
Dalam pokok perkaranya, Herenius mendalilkan terkait dengan terdapat dua versi formulir model DB1.DPRD Kabupaten Yahukimo yang mengakibatkan berkurangnya suara pelapor. Dua formulir DB1 tersebut berupa salinan DB1 KPU Yahukimo serta salinan DB1 yang didapat pelapor dari whatsapp tanggal 1 Agustus 2019.
Anggota Majelis Ratna Dewi menyatakan, salinan DB1 yang didapat dari whatsapp tidak valid lantaran tidak sesuai dengan penetapan hasil pemilu yang menyatakan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU kabupaten/kota serta saksi yang hadir.
Sedangkan laporan kedua, teregister dengan Nomor 82/LP/PL/ADM/00.00/VIII/2019 yang diajukan oleh Yeri Adii dengan terlapor KPU Papua, KPU Kabupaten Paniai serta sembilan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Paniai.
Sedangkan Anggota Majelis Rahmat Bagja menyatakan, pokok laporan pelapor tidak jelas karena hanya menguraikan kronologis kejadian. "Dalam kronologis tersebut tidak secara jelas menguraikan dugaan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilakukan oleh para terlapor," jelasnya.
Baca juga: Abhan: Mahasiswa Bisa Jadi Pelopor Berantas Politik Uang
Bagja pun menegaskan, peristiwa dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang dilaporkan telah melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (5) PerBawaslu Nomor 8 Tahun 2018 atau daluwarsa. Pelapor dalam uraiannya menemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pada 1 Mei 2019.
Editor: Ranap Tumpal HS