Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.