Putusan MK Berlandaskan Bawaslu, Abhan: Eksistensi Mengawal Pemilu
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.

Abhan: Laporan Pengawasan Bawaslu Bagian Penting Evaluasi Pemilu 2019
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pentingnya pembuatan laporan kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Menurutnya, publik tidak akan tahu kerja Bawaslu tanpa adanya laporan yang ditulis secara komprehensif oleh Bawaslu yang ada di daerah.

Demikian disampaikan Abhan di hadapan 14 pimpinan serta koordinator pengawasan Bawaslu tingkat provinsi dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang I di Makassar Sulawesi, Sabtu (22/6/2019).

Abhan Harap Bukti Bawaslu Jadi Pertimbangan Putusan Hakim MK
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sehingga bisa jadi pertimbangan Hakm Mahkamah dalam memutus.

Abhan menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan Bawaslu adalah bukti berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat pusat hingga tingkat TPS sebanyak 272 kontainer plastik.

Afif Minta Bawaslu Daerah Dokumentasikan Hasil Kerja Pengawasan
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu di daerah untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 dalam format laporan.

Menurutnya, dalam Pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diperintahkan menyampaikan laporan pengawasan pemilu secara periodik. Afif—sapaan Mochammad Afifuddin—mengingatkan, adanya perbedaan format pembuatan laporan pengawasan antara Pilkada dengan Pemilu.

Bawaslu Jelaskan Perbedaan TSM Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memberi keterangan terkait bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan perbedaan kategori TSM dalam UU Pemilu dengan UU Pilkada (pemilihan kepala daerah).

Bawaslu Terima Alat Bukti Laporan Caleg DPD Dapil Sumut
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.

Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.

Bawaslu Putuskan KPU Nias Selatan dan Tujuh PPK Tak Melanggar
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu membacakan putusan laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Faisal Amri. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, terlapor (KPU Kabupaten Nias Selatan) tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara.

Sidang MK, Bawaslu Tegaskan Perlakukan Sama Seluruh Peserta Pemilu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tekankan kemandirian lembaganya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Pernyataan ini sekaligus membantah Bawaslu berpihak salah satu pasangan calon tertentu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sesi keterangan ahli pihak terkait kubu Tim Kampanye Nasional (TKN), pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Afif: Bawaslu Bertugas Memastikan Pemilu Adil dan Demokratis
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu bisa berjalan adil dan demokratis. Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika ada ruang yang memadai bagi peserta pemilu bertarung secara bebas dalam bidang yang setara.

Bawaslu Berikan Keterangan di MK Terkait Pengesahan Rekapitulasi Nasional
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sikap Bawaslu menanggapi keterangan saksi pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Dimana, saksi TKN menerangkan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung paslon nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi nasional Mei lalu.

Bawaslu Perintahkan KPU Klaten Perbaiki DAA1 di Trucuk dan Tulung
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam rekapitulasi calon legislatif (caleg) DPR di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memerintahkan KPU Klaten menindaklanjuti perbaikan rekapitulasi dari dua kecamatan tersebut.

Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Laporan Penggelembungan Suara di Riau
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di provinsi Riau. Sebelumnya, dua laporan ini sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak pelapor.

Dua laporan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar dan M Afifuddin. Dikarenakan kedua laporan ini memiliki terlapor yang sama, yakni KPU Riau, maka sidang dilakukan secara bersamaan.

Sempat Tertunda, Sidang Laporan di Nias Selatan Diputuskan Besok
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta , Badan Pemilihan Umum - Sidang lanjutan atas perkara Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dijadwalkan agenda pembacaan putusan Jumat (21/6/2019). Sidang sempat tertunda karena pihak terlapor, KPU Kabupaten Nias Selatan belum menyerahkan bukti dengan alasan masih diperbanyak dan dilegalisasir.

Bawaslu Putuskan Dua PPK di Sukoharjo Perbaiki DAA1 DPR
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar adminitrasi pemilu. KPU diminta menindaklanjuti hasil perbaikan formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) di beberapa TPS untuk pemilihan calon anggota DPR RI.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saaat membacakan putusan atas laporan Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 mengatakan, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

Sidang Keempat PHPU di MK, Bawaslu Tambahkan Alat Bukti
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan kembali menyatakan kedudukan lembaga pengawas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019  di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keterangan Bawaslu yang diberikan dalam persidangan merupakan fakta-fakta pengawasan pemilu serta tindak lanjut penanganan pelanggaran sehingga menambahkan beberapa alat bukti.