Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Seorang staf Bawaslu Bekasi menghitung jumlah kotak suara di Desa Telaga Murni Kabupaten Bekasi yang akan dilakukan penyandingan data atas tindak lanjut putusan MK penyandingan data formulir C1 dengan C1-Plano dilakukan di kantor KPU Bekasi, Jawa Barat, Senin 19 Agustus 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri memastikan, penyandingan data formulir C1 dengan C1-Plano perolehan suara pemilihan legislative (pileg) daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bekasi II di Desa Telaga Murni sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyandingan data ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan MK dalam perkara Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang telah diputuskan pada 9 Agustus 2019. Ada 117 kotak TPS di Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang yang dilakukan penyandingan data.

Baca juga: MK Minta Bawaslu Awasi Sanding Data di Bekasi dan PSU di Sigi 

"Kami sudah mengingatkan KPU (Kabupaten Bekasi) untuk tetap menyandingkan data sesuai perintah MK," ujar Syaiful disela rapat penyandingan data di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (19/8/2019).

Rapat pleno ini sempat molor dari jadwal yang ditetapkan =pukul 08.00 WIB. Rapat baru dimulai pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh sebelas saksi utusan partai politik peserta Pemilu 2019.

Syaiful menilai, molornya jadwal tidak mempengaruhi substansi pelaksanaan tindaklanjut putusan MK. Dia juga mengungkapkan, peserta rapat pleno awalnya sempat berpendapat ingin melakukan penghitungan ulang surat suara.

Pendapat itu mengemuka lantaran peserta pemilu beda pendapat terkait amar putusan MK yang menyebut penyandingan data di 75 TPS ditambah dengan TPS-TPS yang sebelumnya belum menyandingkan data C1 dengan C1 Plano. Namun, Syaiful sebut, situasi masih bisa dikendalikan dengan menyandingkan data keseluruhan TPS yang berjumlah 117 kotak.

Syaiful menegaskan, KPU Bekasi telah konsultasi dengan peserta pemilu dan KPU RI terkait jumlah kotak yang dilakukan sanding data. "Melalui surat KPU RI nomor 1151, memandu bahwa sepanjang data 75 TPS yang masuk dalam amar itu tidak jelas jumlahnya maka boleh melakulan sanding data diseluruh TPS," ungkapnya.

Baca juga: Sekjen Harap CPNS Bawaslu Unggul, Kreatif, dan Cerdas

Meski begitu, lanjutnya, apabila tidak ditemukan data C1-Plano di dalam kotak, maka KPU wajib lapor ke KPU pusat. "Posisi kami di kabupaten tidak untuk menafsirkan amar putusan MK. Kami merujuk pada arahan struktural yang ada di atas (Bawaslu). Kami pasti mengawasinya," pungkas dia.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Jaa Pradana