Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 79/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019. ‘’Menyatakan laporan tidak dapat diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ ucap Metua Majelis Abhan di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jumat (2/8/2019) pagi.
Pelapor permohonan ini merupakan caleg petahana DPRD Kota Tangerang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, provinsi Banten bernama Pontjo Prayogo yang melaporkan KPU Kota Tangerang.