• English
  • Bahasa Indonesia

Dukung Reformasi Birokrasi, Fritz Harap Penguatan Pengawasan Internal

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Siswantoro (tengah) dan Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi terkait reformasi birokrasi di Surabaya, Sabtu 24 Agustus 2019/Foto: Andrian Habibi

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, ada beberapa indikator Negara dengan pengakuan keadilan pemilu. Menurutnya, Bawaslu mendukung tata kelola sebagai penyelenggara Negara yang bersih dengan sinergisitas sekretariat dan anggota Bawaslu di daerah sekaligus menguatkan pengawasan internal.

Fritz menjabarkan, indikator pertama terkait struktural kelembagaan penyelenggara pemilu. "Bukan hanya soal struktur secara umum, tetapi juga bagaimana pengelolaan keuangan dan laporan kinerja kelembagaan," tuturnya dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/8/2019)

Baca juga: Abhan: Ikhtiar Revisi UU 10 untuk Pemda Bebas KorupsiĀ 

Kedua, performa kinerja penegakan hukum, seperti teknis prosedur penegakan hukum dan keterbukaan informasi proses hukum pemilu. Ketiga, indikator politik dan budaya. "Apakah budaya politik mendukung proses keadilan pemilu," imbuhnya.

Dia menerangkan, persoalan yang harus diperhatikan dalam memenuhi indikator struktur lembaga Bawaslu berdasarkan pengalaman memimpin sejak 2017, yakni kebutuhkan menyatukan langkah dan visi antara anggota Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan kesekretariatan. Hal ini guna mendukung program 'reformasi birokrasi'.

"Ujungnya, tujuan reformasi birokrasi adalah bagaimana Bawaslu secara kesatuan bisa menjalankan kerja-kerja sesuai amanah peraturan perundang-undangan," katanya.

Salah satu bentuk dukungan reformasi birokrasi, tutur Fritz, bagaimana anggota Bawaslu provinsi, kabupaten/ota bisa bersinergi dengan kesekretariatan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dirinya mengisahkan, pertama kali menjadi anggota Bawaslu, Fritz dan anggota lainnya menandatangani Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017. "Itulah Perbawaslu yang pertama kita tandatangani," aku dia.

Baca juga: Abhan: Dana NPHD Pilkada 2020 Cair Secara BertahapĀ 

Fritz menegaskan, sebagai satu kesatuan lembaga Bawaslu, LHKPN harus dilaporkan dengan kejujuran dengan ketepatan waktu. LHKPN, dia akui menjadi kewajiban setiap anggota Bawaslu, mulai dari pusat sampai di daerah sebagai bagian dari penyelenggara negara. Alasannya, laporan LHKPN memiliki hubungan dengan kerja-kerja teknis Bawaslu. "Kita sebagai lembaga Bawaslu harus memperlihatkan, bahwa kita (Bawaslu) juga taat hukum, termasuk dalam hal melaporkan LHKPN," tegasnya.

Untuk mendukung reformasi birokrasi, Fritz mengharapkan semua anggota Bawaslu bisa memiliki kesadaran sebagai penyelenggara Negara. Sehingga, bisa mendukung program-program tata kelola lemaga negara yang bersih. Oleh sebab itu, kesadaran pribadi menjadi kunci sukses reformasi birokrasi. "Bawaslu perlu menguatkan pengawasan internal untuk membangun kesadaran, demi tercapainya mimpi besar reformasi birokrasi," tutupnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu