Dikirim oleh Andrian Habibi pada
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, Gratifikasi, dan SOP Bawaslu di Surabaya, Sabtu 24 Agustus 2019/Foto: Andrian Hahibi

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi dukungan kepala sekretariat (kasek) Bawalu tingkat provinsi menjalankan program kerja pengawasan Pemilu 2019. Meski begitu, dia meyakinkan ada pekerjaan selanjutnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, baik keuangan dan kinerja.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Ungkap Dukungan Reformasi Birokrasi, LHKPN, dan LHKASN 

"Ini bukan pekerjaan ringan. Laporan pertanggungjawaban dan pemeriksaan masih berjalan. Kita juga akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Bawaslu provinsi melakukan supervisi untuk membantu Bawaslu kabupaten/kota terkait NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/8/2019) malam.

Baginya, NPHD Bawaslu di 270 daerah harus bisa selesai seiring dengan NPHD KPU. Dengan pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, Abhan menyatakan, akan data pertambahan anggaran Bawaslu kabupaten/kota, khususnya yang berhubungan dengan pengawas Ad hoc (sementara). "Kita berharap pengawas Ad hoc bisa bekerja selama 12 bulan," ujarnya.

Abhan mengaku, telah memerintahkan bagian perencanaan Bawaslu membantu penyelesaian NPHD. Karenanya, para kasek Bawaslu tingkat provinsi bekerja keras dan menjalin sinergitas dengan Bawaslu kabupaten/kota.

Lalu, terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dia menilai hal itu bagian kewajiban sebagai penyelenggara Negara sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas. "Bawaslu wajib transparan dan akuntabel," pintanya.

Baca juga: Dukung Reformasi Birokrasi, Fritz Harap Penguatan Pengawasan Internal 

Meskipun pekerjaan berat menanti, Abhan mengharapkan para kasek Bawaslu provinsi bisa mengusir lelah dengan tetap bekerja. "Ini seperti, belum sempat pijit, sudah harus bekerja lagi," canda Ketua Bawaslu sembari membuka acara Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, Gratifikasi, dan SOP Bawaslu.

Editor: Ranap THS