Dikirim oleh irwan pada
Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 24 April 2019/Foto: Irwan

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi atau kabupaten/kota secara bertahap.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan cair bertahap. Pertama 40%, setelah 14 hari pasca penandatanganan. Kemudian tahap kedua 50% empat bulan sebelum hari pemungutan dan tahap ketiga 10% satu bulan sebelum hari pemungutan,” katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Pemda Permudah NPHD 

Demi kelancaran seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2020, dia berharap, NPHD tidak terkendala dan tak terlambat. Abhan pun menyarankan Bawaslu daerah yang belum sama sekali berkoordinasi atau membahas lebih jauh terkait NPHD dengan pemda untuk segera mungkin berkoordinasi menyangkut batas akhir waktu penandatanganan NPHD yang tersisa sebulan.

“Saya sarankan Bawaslu daerah yang belum sama sekali membahas NPHD dengan pemda kiranya sesegera mungkin melakukan komunikasi, koordinasi, dan membahas persoalan NPHD supaya tidak ada kendala dalam melaksanakan Pilkada nanti,” jelas mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Terkait persiapan pengawasan Pilkada 2020 di 270 wilayah, Abhan meminta pengawasan bisa lebih baik dari pengawasan-pengawasan yang dilakukan pada pilkada periode lalu, atau yang teranyar Pemilu 2019.

“Jajaran Bawaslu daerah yang mengawal pilkada harus melakukan terobosan yang mampu meningkatkan kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Jadikan tolak ukur keberhasilan pengawasan Bawaslu Pemilu 2019 kemarin,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Terima Bukti Pelapor dan Terlapor dari Perkara di Kalbar

Rakernis yang mengumpulkan pimpinan Bawaslu provinsi se-Indonesia ini turut pula dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, Ketua KPU Arief Budiman, dan tiga Anggota Bawaslu, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Fritz Edward Siregar. Hadir pula Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan