Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari pelapor Heri Birtus Gani. Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menilai laporan Nomor 80/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019 telah melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan