Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
"Mengadili, menyatakan KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Abhan.