Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) membenarkan KPU Kabupaten Cianjur terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena lalai dalam mengelola logistik pemilu saat pemilihan legislatif (pileg) 17 April lalu.
Hal ini berkaitan, KPU Kabupaten Cianjur terlambat mendistribusikan logistik sehingga pemungutan suara di beberapa TPS menjadi terlambat pelaksanaannya. Akibatnya, KPU Kabupaten Cianjur dilaporkan ke DKPP oleh salah satu calon legislatif di dapil dua kecamatan di Cianjur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).