• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Beberkan Delapan Potensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan/Foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik covid-19. Dia menjelaskan, ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan penanganan musibah covid-19.

Potensi pertama kata Abhan, persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring (dalam jaringan). Menurutnya, pengecekan daftar pemilih semestinya dilakukan secara langsung atau 'door to door' agar lebih akurat. Hanya saja karena melihat kondisi saat ini maka tidak menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan secara daring.

"Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat (jika dilakukan secara daring). Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," jelasnya dalam Rapat Online Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada 2020 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Selasa (2/6/2020).

Potensi pelanggaran kedua, yaitu soal logistik pemilih. Pria kelahiran Pekalongan itu mempertanyakan kesiapan perusahaan penyedia logistik pemilihan sebab waktu pemilihan sudah dekat.

"Penyediaan logistik pemilih ini waktunya mepet. Seandainya anggaran sudah siap, tetapi apakah perusahaan percetakan sudah siap? Bahan bakunya sudah siap atau tenaga kerjanya sudah siap? Terlebih jika wilayah itu masih melakukan PSBB," sebutnya.

Potensi pelanggaran ketiga, lanjutnya, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Potensi pelanggaran keempat, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak.

Abhan mengungkapkan, ada persoalan jika nanti KPU menyatakan tidak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut melihat syaratnya terpenuhi, maka memiliki potensi mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Verifikasi administrasi sudah berjalan, tetapi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus dilihat secara detail apakah ini dukungan dan tanda tangan yang diberikan asli atau tidak dan syaratnya sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.

Potensi kelima, yaitu merebaknya politik uang terlebih kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik."Potensi merebaknya politik uang tidak bisa kita pungkiri di saat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19, pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi," dia memprediksi.

Keenam, persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Potensi ketujuh, soal sarana prasarana kampanye. "Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan semuanya sistem daring dan apakah bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan ini jadi catatan juga," ujarnya.

Dia menilai jika kampanye dilakukan melalui daring akan menguntungkan petahana, sementara bagi pendatang baru akan kesulitan karena belum terlalu dikenal.

"Jika melihat secara objektif kalau kampanye menggunakan daring petahana itu yang yang lebih diuntungkan karena mereka sudah dikenal. Sementara, kandidat baru atau pendatang baru yang belum dikenal masih harus melakukan sosialisasi konvensional," katanya.

Potensi pelanggaran kedelapan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. "Kami sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi," sebutnya.

"Sudah tahu itu dana APBN masih dikasih cap gambar mereka, sudah tahu itu anggaran bantuan pemerintah daerah masih di tempel foto mereka (kepala daerah)," sesalnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu