Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan DKPP menyetujui rancangan dua peraturan Bawaslu (perbawaslu), yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Persetujuan kedua rancangan perbawaslu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang beragendakan konsultasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.