Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menemukan sebanyak 341 dugaan pelanggaran konten internet. Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dari 341 konten ujaran kebencian diidentifikasi menjadi jenis dugaan pelanggaran terbanyak yaitu sebanyak 326 atau 96 persen.
"Untuk jenis dugaan pelanggaran berita bohong memiliki jumlah paling sedikit yaitu sebanyak 5 atau sekitar satu persen," katanya saat menjadit narasumber talkshow Ada Apa Dengan Digital, Menuju Pemilu Damai 2024, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).