Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan salinan dokumen C1 (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.
Pernyataan Fritz ini diberikan dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) Papua Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.