Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memberikan tambahan alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif dengan agenda pemberian keterangan termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu yang dijadwalkan pekan depan.
Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli mengatakan, pihaknya tak berencana menambah alat bukti baru berdasarkan masukan dari Bawaslu pusat. Terlebih, dalam persidangan perdana, para pemohon tidak lagi menambah alat bukti baru.