Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meluruskan tuduhan yang mengatakan Bawaslu telah melampaui kewenangannya dalam melakukan intervensi terkait putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagja merunut penanganan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Menurutnya, yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai aturan.