Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, peran hubungan masyarakat (humas) harus mampu memperkuat citra lembaga. Sehingga, kata dia, humas harus bisa menginformasikan kepada masyarakat apa saja hal yang telah dilakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan oleh Bawaslu.
"Peran tersebut diperkuat setelah kita (humas) menyampaikan apa yang telah dilakukan? Apa yang sedang dilakukan? Dan, apa yang akan dilakukan itu adalah bagian menjadi pekerjaan rumah kita semua?," katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peliputan dan Penulisan Berita di Ternate, Maluku Utara Jumat (8/11/2019).
Fritz menegaskan, kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus terpublikasikan kepada publik. Hal itu agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
"Dalam melakukan pengawasan ada saja orang yang tidak suka. Ada yang mendapatkan tekanan itu semua perlu disampaikan. Bagaimana kita (Bawaslu) melakukan pencegahan dan memproses politik uang itu harus diceritakan," tegasnya.
Menurutnya, pada perhelatan Pemilu 2019 ada sekitar 2.724 laporan pidana pemilu. Dari laporan tersebut 380 berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan pengadilan. "Dari 380 putusan 'inkracht' tersebut, 45 diantaranya merupakan kasus politik uang. Apakah kita (Bawaslu) puas? Tentu tidak. Walaupun demikian masih banyak yang mempertanyakan fungsi Bawaslu dalam hal mencegah politik uang," serunya.
"Artinya adalah kita belum bisa menyampaiakan kepada publik bahwa kita telah melakukan tugas-tugas dalam mencegah dan menindak politik uang," lanjutnya.
Dia pun menjelaskan, pada masa tenang ada sekitar 100 operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang dan 25 diantaranya masuk ke pengadilan. "Tetapi apakah khalayak mengetahui hal tersebut?. Padahal hal itu merupakan bagian meningkatkan citra dalam hal mempublikasikan peran-peran pengawasan yang dilakukan Bawaslu," tuturnya.
Editor: Ranap THS