• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Berbagai Prestasi Bawaslu Akan Disampaikan dalam Pertemuan KPU Tingkat ASEAN

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 5 November 2019/Foto: Nurisman

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan capaian prestasi Bawaslu dan seluruh jajarannya melalui kinerja pengawasan dan pencegahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/112019). Berbagai prestasi Bawaslu ini akan disampaikan dalam pertemuan KPU tingkat ASEAN awal Desember mendatang.

Bagja menyampaikan, dari sisi persiapan penyelesaian sengketa proses Pilkada 2020, program prioritas Bawaslu ke depan, yakni menjadi peradilan pemilu. Persiapan mewujudkannya menurut dia, dibutuhkan jajaran Bawaslu yang tidak hanya diisi dari sarjana hukum saja, namun juga oleh ahli dari latar belakang apa pun.

"Persiapan, kerja sama dan komitmen kita mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Bisa dimulai pelatihan sertifikasi mediator untuk segera dilakukan karena semua Bawaslu di setiap tingkatan adalah calon calon hakim peradilan pemilu," ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, tahun ini tanggal 4 Desember 2019 akan diagendakan pertemuan KPU tingkat ASEAN, dimana isu yang diangkat salah satunya terkait apakah peran Bawaslu masih dibutuhkan.

"Kita akan sampaikan kepada teman-teman di ASEAN bahwa Bawaslu memiliki peran penting dan strategis dalam menegakkan keadilan pemilu. Bagaimana prestasi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan temuan laporan pelanggaran (TLP) dalam pemilu 2019 yang lalu, kita akan jelaskan secara gamblang," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, kontribusi dan peran Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu yang sangat strategis ini. Bahkan, lanjutnya, apabila UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diubah bisa saja perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dapat diselesaikan di Bawaslu, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin dengan Komisi II DPR, kami menyampaikan agar UU Nomor 10 tahun 2016 segera direvisi, " tegas bagja.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu