• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan 158 WNA Masuk DPT

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan sejumlah pemilih Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil penelitian Bawaslu Hasil pertemuan terdapat 158 WNA yang terdaftar di DPT. Sebelumnya, hasil pertemuan KPU dan Bawaslu, Kemendagri menyampaikan terdapat 103 WNA yang terdaftar dalam DPT.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, data tersebut tersebar di Provinsi Bali sebanyak 36 orang, Banten tujuh orang, Yogyakarta sepuluh orang, Jakarta satu orang, Jambi satu orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 37 orang, Kalimantan Barat dua orang, Bangka Belitung satu orang, Lampung satu orang, Nusa Tenggara Barat enam orang, Sulawesi Utara dua orang, Sumatera Barat enam orang dan Sulawesi tengah satu orang.

“Nanti akan dicocokkan apakah 158 orang itu apakah sudah bersih atau belum. Apakah benar-benar di luar 103 datanya Dukcapil atau tidak.
Siang ini akan ada pertemuan tripartit, Dukcapil, KPU dan Bawaslu di Kantor Dukcapil untuk koordinasi urusan ini. Yang akan kami bawa data dari Bawaslu adalah data yang 158 ini. Harapannya setelah pertemuan nanti sudah terklarifikasi posisi data tersebut,” jelas Afif pada Konferensi Pers Terkait Hasil Pengawasan dan Penindakan Tahapan Pemilu Per Maret 2019, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Menurut Afif, adanya WNA masuk dalam DPT di antaranya disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan,” terang Korodinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini.

Hal lain yang menjadi penyebabnya lanjutnya, adalah pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.

Demikian juga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, POLRI, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran.

Pasal 198 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 menyatakan "Hak memilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah kawin mempunyai hak pilih. Ketentuan ini menyatakan bahwa yang memiliki Hak pilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika WNA masuk dalam DPT tentu bertentangan dengan undang-undang.

Penulis/Foto: Tika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu