• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Perekrutan Pengawas TPS Harus Transparan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2019 harus dilakukan secaran transparan.

Bawaslu RI perintahkan seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Indonesia yang akan merekrut pengawas Pemilu di TPS supaya dilakukan secara transparan dan terbuka, kata Abhan saat menghadiri Rapat Persiapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum bersama Panwascam se-DKI Jakarta, Minggu (24/02/2019).

“Bawaslu terbuka. Jadi, pengawas dibawahnya harus satu komando dalam perekrutan PTPS. Jangan ada istilah titipan. Lakukan secaran teansparan,”sambung Abhan.

Abhan mengatakan, nantinya setelah pengawas TPS terbentuk harus dilakukan Bimtek pengawasan supaya mereka (PTPS) memahami teknis pengawasan saat hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

Menurut Abhan, PTPS merupakan ujung tombak pengawasan. Menjadi keharusan setiap PTPS memahami tugasnya. PTPS jangan mudah diintervensi oleh siapapun.

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Jateng ini juga menyayangkan minimal usia untuk menjadi PTPS. “Bawaslu sangat menyayangkan minimal berusia 25 Tahun menjadi PTPS, padahal di bawah usia 25 Tahun pun banyak dan layak menjadi PTPS. Ini sangat berbeda dengan KPPS nya KPU yang minimal usianya 17 Tahun,”ujar dia.

Abhan berharap, demi terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara demokratis, aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 jangan dijadikan sebagai ganjalan dalam perekrutan PTPS. Alangkah susahnya memang mencari minimal usia 25 Tahun, tapi tetap dijalankan.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu