• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Proses 6.280 Temuan dan Laporan Pelanggaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah memproses 6.280 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu hingga 5 Maret 2019. Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan pelanggaran yang terjadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota, penerimaan dugaan pelanggaraan sebanyak 601 laporan, penerimaan temuan dugaan pelanggaran sebanyak 5.985 pelanggaran.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, jumlah 6.280 tersebut terdiri dari pelanggaran pidana sebanyak 485 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 4.695 kasus yang didominasi pelanggaran alat peraga kampaye (APK). Pelanggaran lainnya sebanyak 579 kasus seperti pelanggaran ASN dan pelanggaran kepala daerah, sedang dalam proses penanganan sebanyak 78 kasus dan sudah dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 330 kasus, dan 113 pelanggaran kode etik.

“Data temuan tertinggi terkait dengan pelanggaran Pemilu di provinsi terjadi di Jawa Timur dengan 3.013 temuan, Sulawesi Tengah 481 temuan, Jawa Barat 445 temuan, Jawa Tengah 358 temuan, dan Sulawesi Selatan 326 temuan,” terang Dewi pada Konferensi Pers Terkait Hasil Pengawasan dan Penindakan Tahapan Pemilu Per Maret 2019, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Sementara untuk laporan tertinggi terkait pelanggaran Pemilu terjadi di Jawa Barat dengan 70 laporan, Aceh 67 laporan, Sulawesi Selatan 51 laporan, Sumatera Utara 40 laporan, dan Jawa Tengah 33 Laporan.

Lebih lanjut Dewi menerangkan, pelanggaran APK masih sangat tinggi. Ada 2.325 laporan temuan pelanggaran APK yang teregistrasi, 146.812 APK yang ditertibkan karena dipasang di tempat tempat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur PKPU. Ada 122.522 APK dipasang di tempat yang dilarang, 1.873 APK mengandung materi yang dilarang, 1.301 APK kendaraan angkutan umum, 21.226 APK kategori pelanggaran lainnya.

“Pengawasan APK dilakukan setiap hari dan diperbaharui sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu. Hasilnya masih banyak pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Terkait dengan jumlah pelanggaran pidana Pemilu, ada 45 putusan pidana. Dari 45 putusan pidana, 34 putusan inkracht dan 11 putusan masih dalam proses. Sementara untuk kasus politik uang, terdapat enam putusan, yang tersebar di Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Di samping itu, Bawaslu juga melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN. Hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI.

Sedangkan untuk penanganan laporan yang ditangani langsung oleh Bawaslu RI, lanjut Dewi, ada 33 laporan. Tiga laporan berkaitan dengan tahapan pemilu legislatif dan 30 laporan berkaitan dengan tahapan Pilpres. “Dari keseluruhan laporan yang ditangani Bawaslu, 11 dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan, delapan tidak diregistrasi, dan sembilan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu,” terang Dewi.

Penulis/Foto: Tika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu