• English
  • Bahasa Indonesia

MK Apresiasi Bawaslu Efektif Gunakan Waktu

Dua Srikandi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih dan Sutrisnowati menyampaikan keterangan tertulis dalam sidang sengketa hasil pileg didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung MK, Rabu, 17 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi mendapat apresiasi dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Sebagai Ketua Majelis Hakim dirinya mengatakan, jajaran Bawaslu cukup efektif dalam membuat sekaligusembacakan keterangan tertulis. "Beberapa anggota Bawaslu efektif dalam menggunakan waktu," ujar Ketua Majelis di Ruang Sidang MK Panel 2, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Tugas anggota Bawaslu dianggap cukup baik Hakim MK ini. Menurutnya, pembacaan yang fokus kepada pokok pembahasan lebih baik, sehingga tugas anggota Bawaslu mengawasi pembacaan keterangan tertulis. "Rahmat Bagja cukup perintah-perintah saja," kata Aswanto yang didampingi oleh Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul sambil bercanda.

Baca juga: Alasan Bawaslu Sumut Tak Rekomendasi PSU di Gunungsitoli

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja langsung mengucapkan terima kasih atas penghargaan dari Hakim MK tersebut "Baik Yang Mulia, pembacaan keterangan tertulis dibacakan anggota Bawaslu provinsi," katanya.

Ruang Panel 2 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon legislatif (caleg) ini terdiri dari perkara di lima provinsi, yakni Gorontalo, Daerah Istimawe Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Bali. Dengan fokus pembacaan keterangan dari Bawaslu tingkat provinsi, agenda sidang berjalan lebih cepat.. Terhitung, lima perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Majelis Sidang mendengarkan keterangan tertulis terlapor, yakni KPU dan Bawaslu untuk perkara Nomor 15/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk provinsi Yogyakarta, Nomor 78-03-30/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dan 03-08-30/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk provinsi Gorontalo. Sedangkan Bawaslu Kepulauan Riau memberikan keterangan tertulis untuk perkara Nomor 105-10-10/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, 239-06-10/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, 71-03-10/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, Nomor 167-04-10/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, dan Nomor 146-02-10/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Demokrat, Bawaslu Sumbar Sudah Buka Kotak di Dua TPS

Sidang PHPU pileg Kalimantan Tengah menyidangkan empat perkara dengan Momor 57-14-21/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, Nomor 172-04-21/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, Nomor 222-07-21/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019, dan Nomor 129-12-21/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019.

Bawaslu Bali pun memberikan keterangan untuk perkara Nomor 153-02-17/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dan 230-07-17/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu