• English
  • Bahasa Indonesia

Ide Sekjen Bawaslu Dukung Penulisan Buku Evaluasi Pemilu Luar Negeri

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro berfoto bersama jajarang pejabat Bawaslu dan Panwaslu Luar Negeri dalam acara Rekonsiliasi Data Keuangan dan Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Panwaslu Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 di Bali, Kamis 18 Juli 2019/Foto: Nurisman

Bali, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro menyatakan dukungan rencana penulisan buku oleh mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri (LN). Dia pun mengeluarkan ide-ide dan tujuan penulisan buku guna mengevaluasi teknis dan rekomendasi penyelenggaraan pemilu di LN.

"Terkait penyusunan buku ini, saya berharap dan yakin kepala sekretariat dan staf pengelola keuangan Panwaslu Luar Negeri memiliki ide-ide untuk dituliskan di dalam buku," ujarnya di Bali, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Atur Pendataan DPK Luar Negeri Lebih Detail

Dia bercerita, ide penulisan buku pengawasan pemilu di luar negeri berawal saat diskusi dengan mantan Panwaslu Luar Negeri Osaka. Dalam obrolan santai, Gunawan memberikan usul terkait tema-tema yang penting untuk ditulis seperti permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dan kampanye di luar negeri.

"Aturan kampanye di luar negeri belum diatur karena kampanye tergantung ijin dari negara tersebut," terangnya saat membuka acara Rekonsiliasi Data Keuangan dan Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Panwaslu Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan untuk tema pemilih, dia mengingatkan hubungan DPT dengan pembentukan Panwaslu LN. Dalam perhitungannya, pembentukan Panwaslu Luar Negeri tergantung jumlah pemilih di negara tersebut. Apabila jumlah pemilih mencapai 5.000 pemilih atau lebih, maka Bawaslu membentuk Panwaslu di tempat tersebut. Hanya saja, lanjutnya, masalah DPT di luar negeri belum valid.

"London pada 2014 ada Panwaslu LN. Tetapi pada Pemilu 2019, awalnya London tidak dibentuk Panwaslu LN karena jumlah pemilih sementaranya sekitar 2.000 pemilih. Tetapi setelah DPT hasil perbaikan ternyata pemilihnya lebih dari 5000," terangnya.

Baca juga: Sekjen Minta Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pengawasan di Luar Negeri

Gunawan berpendapat, permasalahan pemilih di LN bukan salah lembaga manapun yang terlibat seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI, Ditjen Imigrasi atau lembaga lain. Dari kunjungan ke beberapa Negara, dia mengakui, masalah pemilih berhubungan dengan prilaku warga negara Indonesia.

"Salah satu yang menarik, evaluasi di Timur Tengah dan Eropa, ada saudara kita. Paspor sudah habis, tidak mau pulang kalau melapor ke KBRI dan KJRI. Lapor dan dikasih SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan harus pulang ke Indonesia,” tuturnya.

“Sehingga KBRI dan KJRI sulit mendata penduduk pemilih di luar negeri. Padahal KBRI dan KJRI menurut UU wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri," tambah Gunawan.

Dia pun mengingatkan persoalan lain yang bisa ditulis, misalnya hubungan antara pemilih dengan peserta pemilu, teknis pemungutan suara atau mekanisme lain. "Kotak suara keliling dan pos, Panwaslu LN pasti tahu ada kelebihan dan kelemahannya," pungkas Gunawan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu