• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bengkulu Jelaskan Soal Delapan DPTb Tambahan di Desa Tanjung Agung

Anggota Bawaslu Bengkulu Dodi Herwansyah (tengah) dan Halid Saifullah (kiri) beserta Tim Asistensi Bawaslu Irvan Yudha Oktara dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di Ruang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juli 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Koordintor Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu Dodi Herwansyah memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) terhadap gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemohon melaporkan dugaan delapan orang pemilih tambahan (DPTb) yang tidak dapat menunjukkan formulir model A5 di TPS 2, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Halid mengatakan, benar saksi PKB atas nama Pirin mengajukan keberatan terkait pembuktian DPTb kedelapan orang  yang tidak dilaksanakan oleh KPPS TPS 2, Desa Tanjung Agung. “Dalam hal tersebut, Panwaslu telah menyampaikan rekomendasi secara lisan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Seginim dalam forum rapat pleno,” jelas Dodi dalam Ruang Sidang Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/07/2019)

Pada pokoknya, Panwaslu merekomendasikan kepada PKK untuk melakukan cross check terkait data DPTb yang disampaikan saksi partai PKB. Akan tetapi menurutnya rekomendasi tersebut tidak dilanjuti oleh PPK kecamatan Seginim.

Baca juga: Foto ‘Editan’ Caleg DPD NTB, Bawaslu NTB Berikan Keterangan di MK

Kemudian, saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Pirin mengajukan kembali keberatan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan lantaran tidak adanya penjelasan maupun tindak lanjut.  “Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan tindakan berupa rekomendasi tertulis yang diajukan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Dodi menambahkan, akhirnya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kemudian KPU Bengkulu Selatan menjelaskan kepada saksi PKB atas keberatan terhadap jumlah delapan DPTb di TPS 2 Desan Tanjung Agung Kecamatan Seginim.

Baca juga: Ide Sekjen Bawaslu Dukung Penulisan Buku Evaluasi Pemilu Luar Negeri

Setelah dikoreksi, jumlah pengguna hak pilih untuk provinsi dalam DPTb yang ditulis sembilan orang seharusnya tujug orang. Hal itu berdasarkan pernyataan Ketua KPPS TPS Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim atas nama Tukarman yang membenarkan adanya penambahan DPTb sebanyak delapan orang di TPS tersebut.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Muhtar

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu