• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Papua Barat Sudah Rekomendasi Hitung Ulang di Kabupaten Maybrat

Anggota Bawaslu Papua Barat, Rinaldo Parera (baju kuning dan berkacamata) didampingi Anggota Bawaslu Papua Barat, Muhammad Nazil memberikan keterangan dalam sidang PHPU pileg di MK Rabu 17 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Papua Barat Rinaldo Parera menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Maybrat di Papua Barat telah mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang perolehan suara calon angota DPRD kabupaten dan DPRD provinsi dengan rekomendasi Nomor 270/BAWASLU.MBT/IV/2019.

‘’Kami rekomendasikan penghitungan suara ulang yang terdiri atas 267 TPS DPRD Kabupaten dan Provinsi. Rekom tersebut telah dijalankan okeh KPU kabupaten pada 2 Mei sampai 7 Mei 2019,’’ ucapnya dalam sidang PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Sultra Tanggapi Gugatan PKB atas Hilangnya Satu Kursi karena PSU 

Keterangan tersebut menjawab dalil permohon yang dimohonkan oleh politisi Partai Demokrat bernama Piter Konjol. Dia (pelapor) menduga telah terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara, pengurangan suara dan penghilangan kertas suara. Sehingga, Piter yang kini menjabat Ketua DPRD Papua Barat merasa dirugikan.

Atas hal tersebut, Rinaldo mengungkapkan, berdasarkan hasil pangawasan Bawaslu Maybrat di Kantor KPU Maybrat mulai 20 hingga 23 April 2019, pihaknya menemukan dokumen pemilu di TPS seperti form C1- Plano. Menurutnya, dalam lampiran C1-Plano khusus kabupaten dan provinsi terdapat coretan dan tipe- x dengan dasar yang tidak jelas.

Selain itu, saat perhitungan perolehan suara terjadi perbedaan antara surat suara yang dicoblos dengan nama calon legislatif (caleg) yang dibaca dalam hasil perolehan. ‘’Terjadi ketidaksesuaian antara hasil pemungutan suara dan hasil pengisian form C1 tidak diberikan kepada pengawas TPS dan saksi parpol, saksi DPD, dan saksi Capres dan Cawapres,’’ terangnya.

Baca juga: Bawaslu Yogyakarta Beberkan Kelemahan Dalil Pemohon

Rinaldo bercerita, lalu lahir kesepakatan penghitungan suara ulang dan tidak ada keberatan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU Maybrat, saksi partai politik, dan Bawaslu Maybrat. Mekanismenya, penghitungan suara ulang dengan menyortir dan memisahkan kotak suara DPRD tingkat provinsi dan DRPD tingkat kabupaten dari kotak suara untuk suara pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu