• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ajak KPU Dorong DPR Periode Baru Revisi UU Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber acara Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan KPU di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/09/2019) malam/Foto: Irwan

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengajak jajaran KPU untuk satu suara mendorong dan mendukung DPR RI periode yang akan dilantik pada Oktober mendatang guna melakukan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Bawaslu KPU harus suarakan bersama pentingnya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama larangan menyangkut eks napi koruptor yang harus diatur,” jelasnya saat menjadi narasumber acara Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan KPU di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/09/2019) malam.

Menurut dia, tercantumnya larangan eks napi koruptor untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam UU 10 tahun 2016 memberikan jaminan kepastian hukum yang harus dipatuhi. Abhan mengungkapkan, larangan untuk mantan napi koruptor yang harus dicantumkan dalam UU 10 Tahun 2016 menjadi perhatian serius pihak Bawaslu.

Bukan tanpa sebab Abhan begitu ngotot agar UU 10 2016 tentang Pilkada direvisi, terutama harus dicantumkannya larangan eks napi koruptor dalam salah satu pasal dalam UU tersebut. Bercermin dari kejadian Pemilu kemarin, lanjut dia, ada dinamika antara Bawaslu dan KPU karena secara normatif tidak ada larangan eks napi koruptor yang di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan napi koruptor yang kemudian digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena tidak diatur di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lalu kemudian terbit PKPU dan digugat. Imbasnya Bawaslu dianggap tidak sejalan dengan KPU. Jadi dalam persoalan larangan mantan napi koruptor memang harus diatur supaya KPU tidak melahirkan aturan lagi dilarang nya mantan napi koruptor untuk ikut dalam kontestasi Pilkada yang ujung-ujungnya digugat ke MA,”tegas dia.

Pada 1 Oktober 2019 wajah baru akan menghiasi DPR RI. Menurut Abhan, rasanya tidak mudah dan cepat mendapatkan respon dari Anggota DPR RI yang baru nanti perihal revisi UU 10 Tahun 2016. Untuk itu Abhan harap dapat dukungan dari berbagai pihak terutama sama-sama penyelengra pemilu.

“Sebentar lagi akan ada pergantian wajah di DPR. Mungkin saja yang mengurusi UU 10 2016 banyak wajah baru. Tapi kita tetap optimis dorongan untuk revisi UU Pilkada ini diterima oleh DPR,” harapnya..

Pilkada 2020, sebut Abhan, masih dirumitkan oleh UU Pilkada yang mengaturnya, terutama menyangkut lembaga Bawaslu kabupaten/kota masih Ad box (sementara), padahal, sudah berubah menjadi permanen pasca diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

Atas perbedaan kewenangan dan nomenklatur untuk Bawaslu kabupaten/kota yang diatur dua UU tersebut, saat ini sedang berlangsung proses judisial review yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu