• English
  • Bahasa Indonesia

Audit Regulasi, Bawaslu Susun Klasifikasi Pencabutan Perbawaslu

Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam Rapat Penyusunan Klarifikasi Pencabutan Peraturan Bawaslu di Bogor, Kamis 26 September 2019/Foto: Andrrian Habibi

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyusun aturan klasifikasi untuk pencabutan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sudah tak relevan. Hal ini dilakukan dalam rangka audit regulasi.

Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan segera merapikan kembali seluruh aturan yang pernah dibuat oleh Bawaslu.

"Klasifikasi ini sebagai langkah awal untuk mengetahui mana peraturan yang perlu dicabut, kelupaan, atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,"  katanya saat membuka Rapat Penyusunan Klarifikasi Pencabutan Peraturan Bawaslu di Bogor, Kamis (26/9/2019).

Dengan adanya klasifikasi itu, kata Fritz pihaknya dapat sekaligus mentracking peraturan apa saja yang pernah dikeluarkan Bawaslu. Dengan begitu, akan lebih mudah dalam membagi Perbawaslu mana yang masuk klasifikasi tahapan pemilu atau non tahapan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja menambahkan, penataan Perbawaslu perlu dilakukan. Pasalnya, banyak Perbawaslu yang lama luput untuk dicabut, padahal telah ada Perbawaslu baru.

"Seharusnya kalau ada standar aturan baru, maka aturan lama dicabut. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu